Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMKN berupa :
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B /Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik;
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan;
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat Khusus untuk Kompetensi Keahlian yang memerlukan persyaratan Khusus (Test Jurusan & Kesehatan)
- Persyaratan Khusus Untuk Kesehatan
No | Bidang Keahlian | Obyek Pemeriksaan |
1 | Akuntansi | · Tinggi Badan Minimal Pa. Pi. 150 · Tidak Buta Warna · Tidak Bertato · Tidak Bertindik · Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris |
- Calon peserta didik membuka situs web satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran secara daring/online;
- Calon peserta didik SMK dapat mengikuti test kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik sesuai yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan yang dituju;
- Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan dengan memilih maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian;
- Calon peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran;
- Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 24:00 WIB
- Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online memalui Website Resmi Sekolah Penyelenggara PPDB 2020/2021
- Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
- Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan yang memuat tentang : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.