SMKN 1 LEBAKGEDONG

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMKN berupa :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B /Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Nilai rapor SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;
  3. Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik;
  4. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan;
  6. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat Khusus untuk Kompetensi Keahlian yang memerlukan persyaratan Khusus (Test Jurusan & Kesehatan)
  8. Persyaratan Khusus Untuk Kesehatan

No

Bidang Keahlian

Obyek Pemeriksaan

   
   

1

Akuntansi

·   Tinggi Badan Minimal Pa. Pi. 150

·   Tidak Buta Warna

·   Tidak Bertato

·   Tidak Bertindik

·   Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris

   
  • Calon peserta didik membuka situs web satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran secara daring/online; 
  • Calon peserta didik SMK dapat mengikuti test kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik sesuai yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan yang dituju; 
  • Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan dengan memilih maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian; 
  • Calon peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran; 
  •  
  • Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 24:00 WIB
  • Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online memalui Website Resmi Sekolah Penyelenggara PPDB 2020/2021
  • Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri  melalui  rapat  dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
  • Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan yang memuat tentang : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.